ads1

Official Website

RAJAGALUH UNDERCOVER

Jawa Tengah di Kabupaten Majalengka

Patuanan

Desa Patuanan 
Kecamatan Leuwimunding
Kabupaten Majalengka
Provinsi Jawa Barat
Indonesia
Kode Pos 45473

Kabupaten Majalengka yang hampir seluruh masyarakatnya mayoritas berbahasa Sunda tapi  ada daerah atau Desa yang penduduknya Berbahasa Jawa. Hemmm... memang benar ada Satu Desa yang yang namanya Desa Patuanan Desa tersebut  berada di Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka penduduknya yang bermayoritas Bahasa Jawa menjadikan Desa Patuanan mempunyai keunikan tersendiri bagi masyarakat Majalengka khususnya untuk Kecamatan Leuwimunding.
Istilah “Jawa Tengah” muncul karena Desa Patuanan tersebut berada di tengah-tengah masyarakat Majalengka yang mayoritas berbahasa Sunda.

Dikutip dari Pustaka Kemucen Kuat dugaan bahwa Bahasa Jawa masyarakat Desa Patuanan ini sebagai warisan pelarian tentara Mataram pada masa Sultan Agung ketika menggempur Batavia. Inilah pula cikal bakal dari nama Desa itu sendiri yang mendapat tempat kehormatan oleh masyarakat sekitarnya.

Sumber lain mengatakan Tentang Sejarah Patuanan/ Desa Patuanan Kata PATUANAN berasal dari Tua-tua. Salah satu kata yang di ambil dari bahasa Cirebon.Buyut Pernata Kusuma atau Ki Geden Kipas mempunyai seorang putra yang diberi nama janur wenda. singkat cerita  ..Dalam pertalian Embah Kuwu Sangkan yang saat ini menjadi pemimpin Cirebon, Janur wenda memanggil Embah Kuwu Sangkan adalah Rama Paman. Jadi Embah Kuwu kepada Buyut Pernata Kusuma adalah saudara yang lebih tua sehingga dari hal tersebut maka daerah yang menjadi kediaman Buyut Pernata Kusuma diberi nama Patuanan. 
baca selengkapnya Sejarah Desa Patuanan di http://patuanan.blogspot.com

Berkaitan dengan upaya pelestarian Bahasa Ibu, terlebih khususnya lagi adalah Bahasa Sunda, sesungguhnya sudah ada Perda yang mengatur tentang hal ini. Perda yang dimaksud adalah Perda No.6/1996 yang kemudian diikuti oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat no.434/SK.614-Dis.PK/99. Perda dan Surat Keputusan Gubernur ini berlatar belakang Keputusan Presiden no.082/B/1991. Kini Perda no 6 itu diperkuat lagi dengan Perda no.5/2003 mengenai Miara Basa, Sastra jeung Aksara Sunda. Dalam hal ini diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk memelihara, memupuk dan menumbuhkembangkannya dari berbagai pihak baik itu birokrat, para akademisi hingga pun masyarakat pada umumnya.
Selain patuanan ada juga di Kecamatan Suberjaya yang sebagian masyarakatnya menggunakan bahasa jawa Cirebon apalagi yang berbatasan dengan Cirebon seperti di panjalin, panyingkiran,  prapatan, ciwaringin orang sini mengatakan jawa kuek (koek) jawareh (jawa sawareh)sunda bisa jawa bisa.
Selain itu Kabupaten Majalengka memang mempunyai keanekaragaman logat bahasa sunda terkadang dari logat bahasa pun bisa diketahui dari Desa mana seseorang tersebut tinggal.
Share:

RAJAGALUH

LOKAL ADS SUPORT